Timika (ANTARA) - Satuan tugas Siber Ops Nemangkawi melakukan penangkapan pemilik akun facebook Enago Womaki Harun Gobai sebagai tersangka di mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72 Tembagapura Kabupaten Mimika diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ujaran kebencian dan SARA.

Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy dikonfirmasi, Jumat membenarkan tim siber Satgas Nemangkawii telah menangkap pemiloik akun facebook Enago Womaki Harun Gobai pada Rabu 6 Mei 2021 pukul 21.15 WIT.

Kasatgas Humas Kombes Iqbal  menyebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana Informasi dan T]=transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 thn 2016 tentang perubahan UU No 11 thn 2008 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,ras,dan antar golongan (SARA).

Disebutkan, pemilik akun facebook atas nama Enago Womaki memposting tulisan yang mengandung ujaran kebencian di antaranya pada  tanggal, 20 April 2021 pukul 03:42 WIT isinya "Seluruh orang PAPUA yang ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yang ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tananya sendiri."

Kemudian, postingan tersangka pada tanggal 26 Juli 2020 pukul 15:29 WIT. berbunyi Negara Indonesia diberikan OTONOMI KUSUS (otsus)PAPUA tahun 2001--2021 sudah berakhir dengan semua kekerasaan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dll sebab Negara indonesia tidak mampu selesaikan selama massa OTONOMI KUSUS ( otsus) yang dibuat HAM di Papua karna negara indonesia tidak bisa diselesaikan perbuatan-Nya.

Serta postingan akunya "Negara indonesia punya Hukun UUD tidak berkuwasa karna bisa dibayar dengan rupiah untuk itu Negara indonesia yg lakukan selama 19 tahun massa otsus indonesia lakukanm 1. Intimidasi 2. Pembunuhan 3 Pemerkosaan 4. Penjarakan 

"Tersangka sudah dibawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satgas Siber Ops Nemangkawi melakukan pemeriksaan digital forensi terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka dan saksi-saksi ahli,"ungkap Kasatgas Nemangkawi.

Kasatgas Kombes Iqbal mengatakan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian , permusuhan berdasarkan SARA.

"Pesan bijak Bermedsos,  berfikir positif dalam bingkai NKRI,"imbuh Kasatgas Humas Kombes Iqbal.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024