Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo menetapkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih 2021 pada wilayah setempat.

Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yehemia Walliangen dalam siaran persnya di Jayapura, Rabu, mengatakan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil memperoleh suara terbanyak yakni 47.781 atau 52,6 persen dari total suara sah pada Pilkada 2020.

"Waktu penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kabupaten Yalimo mengacu pada jadwal dan tahapan PSU setempat, yang di dalamnya menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Menurut Yehemia, setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi, ada pasangan calon yang merasa dirugikan sudah mengajukan gugatan, tapi tidak mengganggu proses penetapan karena yang dilaksanakan KPU adalah amar putusan MK bahwa semua proses tersebut dilakukan termasuk penetapan pasangan calon terpilih dan dilaporkan ke MK.

"Hasil penetapan pasangan calon terpilih tersebut akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Yalimo untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, serta ditindaklanjuti secara berjenjang hingga proses pelantikan," ujarnya.

Dia menjelaskan terkait dengan tahapan pelaksanaan PSU, diakui semua berjalan baik dan lancar di mana pelaksanaan Pilkada di Yalimo tidak memberlakukan sistem Noken.

“Semua sudah ikuti sama-sama, pemilihan dilakukan secara langsung, jadi saya sampaikan jika ada hal-hal yang terjadi tentu akan diperbaiki," katanya lagi.

Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Yalimo, hasil PSU 30 TPS di Distrik Apalapsili dan 76 TPS di Distrik Welarek, pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil meraih 11.005 suara, sementara pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel 18.118 suara.

Jumlah perolehan suara PSU tersebut selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara sisa TPS yang tidak dibatalkan MK sehingga total akhir perolehan suara Pilkada Kabupaten Yalimo, Erdi-Jhon meraih hasil akhir 47.785 suara. Sementara pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel hanya meraih 43.053 suara.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024