Timika (ANTARA) - Wakil Bupati Mimika, Papua Johannes Rettob 
mengingatkan warganya untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan sarana media sosial (medsos) agar tidak terjerat dengan permasalahan kasus hukum.

"Siapapun harus bijaksana menggunakan dan memanfaatkan medsos. Gunakan medsos untuk menyebarkan hal-hal yang positif, jangan sebaliknya. Fenomena sekarang ini hal-hal yang sifatnya pribadi, justru diunggah ke medsos," kata John Rettob di Timika, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu menyikapi beredar luasnya sebuah video dan potongan gambar adegan mesum yang ditengarai melibatkan seorang oknum ASN Pemkab Mimika dengan karyawan salah satu perusahaan swasta.

Terhadap kasus itu, Pemkab Mimika menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk mengusutnya secara tuntas.

"Kalau kasus itu sudah masuk ranah pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE maka tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahannya, mengapa video dan potongan gambar itu sampai diunggah ke medsos sehingga kemudian menjadi viral. Mohon kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini," kata mantan Kadishubkominfo Mimika itu.

Pelaku adegan mesum dalam video dan potongan gambar yang beredar luas di Timika dalam beberapa hari belakangan diketahui berinisial FK, seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Kwamki Lama. Timika.

Sementara pemeran pria diketahui berinisial YKS, karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di wilayah Tembagapura.

Potongan-potongan adegan syur keduanya yang dilakukan dalam sebuah mini bus diunggah ke media sosial yang mula-mula diunggah oleh akun fb Chakra.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan sudah meminta klarifikasi dari YK dan YKS. Bahkan YKS kini ditahan di sel rutan Polres Mimika.

"Kami sudah ambil keterangan dari yang bersangkutan, benar video itu sudah dari tahun 2019 dan masalahnya sudah diselesaikan," kata Hermanto.

Keduanya merekam adegan syur tersebut saat masih terikat hubungan sah sebagai suami-isteri, namun saat ini keduanya sudah pisah ranjang.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025