Timika (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua  telah melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka DF kasus pelecehan seksual terhadap puluhan siswa Sekolah Asrama Taruna Papua ke Kejaksaan Negeri Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Selasa, mengatakan jajarannya masih menunggu keputusan pihak Kejari Timika apakah BAP tersangka DF oknum pembina asrama SATP, sudah lengkap atau masih membutuhkan penyempurnaan.

"Kami tinggal menunggu jawaban jaksa saja, kalau memang sudah lengkap maka tentu kami akan mempersiapkan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Hermanto.

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual menimpa 25 siswa dan siswi SATP pada kurun waktu November 2020 hingga 9 Maret 2021.

Korban yang mengalami kekerasan diketahui berjumlah 12 orang, sementara 13 korban lainnya mengalami pelecehan seksual oleh DF.

Rata-rata usia para korban antara 6 tahun hingga 13 tahun.

Kasus itu baru terungkap setelah seorang siswa berusia enam tahun berinisial ST ditemukan menangis di dalam kamar tidurnya karena mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari DF.

Pengakuan ST membuka tabir kejahatan DF selama beberapa bulan belakangan. Sejumlah anak yang mengalami peristiwa serupa juga melaporkan pengalamannya kepada pembina asrama dan kepala sekolah.

Tindak kekerasan DF tidak saja menimpa siswa laki-laki di asrama putra Sekolah Taruna Papua, tapi juga dialami juga seorang siswi di sekolah itu.

Atas perbuatan bejatnya itu, DF kini terancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024