Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan dari opsnal satuan reserse narkotika dan Delta Polresta Jayapura Kota menangkap tiga orang penyelundup ganja dari Papua Nugini (PNG) di Pantai Yakoba Argapura Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

"Memang benar ada penangkapan terhadap tiga orang penyelundup ganja, Minggu malam (6/6), sesaat setelah perahu motor yang ditumpangi mereka mendarat,"kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali di Jayapura, Selasa. 

Dijelaskan, dari tiga orang yabg ditangkap dua diantaranya berkebangsaan Papua Nugini (PNG) yakni GS (31) dan SJ (38), sedangkan ACA (36) setelah diperiksa ternyata residivis kasus yang sama.
 
Ketiga pelaku diketahui baru tiba dari PNG dengan menggunakan perahu motor dan saat ditangkap anggota berhasil 42 paket berisi ganja serta satu botol yang juga berisi ganja. 
 
Terungkapnya penyelundupan ganja itu setelah anggota mendapat informasi tentang adanya perahu yang diduga membawa ganja dari PNG. 

Dari informasi itulah anggota melakukan pemantauan dan menangkap serta mengamankan barang bukti setibanya mereka di pinggir pantai Yakoba, Argapura. 
 
"Ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolresta Jayapura Kota guna diproses lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Iptu Alamsyah Ali. 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024