Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sangat bermanfaat bagi pembangunan Papua sehingga perpanjangan dan peningkatan anggaran Dana Otsus Papua diharapkan dapat segera dibahas.

“Demi kepentingan berkelanjutan pembangunan di Papua karena Dana Otsus berperan sekali, lebih dari 60 persen untuk Papua itu dari Dana otsus,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Panitia Khusus Dana Otsus Papua bersama DPR RI di Jakarta, Kamis.

Dana otsus Papua akan berakhir pada tahun ini dan harus segera diperpanjang untuk 20 tahun ke depan yang direncanakan meningkat dari dua persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Rencana peningkatan anggaran untuk Dana Otsus Papua ini masuk dalam RUU tentang perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Mendagri Tito menyatakan rencana peningkatan Dana Otsus Papua menjadi 2,25 persen ini tidak seluruhnya berbentuk block grant atau bantuan pemerintah pusat yang tidak disertai syarat tertentu.

"Berbagai pihak di Papua ingin agar satu persen menjadi block grant dan 1,25 persen specific grant yang di-earmark," ujar Mendagri.

Ia mengatakan permintaan Dana Otsus berbentuk earmark specific grant yang nantinya dalam penyediaan jasa publik akan ditentukan oleh pemerintah pusat ini bertujuan agar pembangunan kesejahteraan Papua bisa lebih optimal.

Oleh sebab itu mendagri  menegaskan perpanjangan dan peningkatan anggaran Dana Otsus ini harus tepat waktu mengingat perannya yang sangat penting sehingga jika tidak tepat waktu maka akan mempengaruhi siklus anggaran.

“Ada siklus anggaran yang menjadi pertimbangan karena kalau seandainya pembahasannya tidak tepat waktu ini akan berdampak pada siklus anggaran,” ujar Mendagri.

Ia menjelaskan jika belum ada keputusan perpanjangan dan peningkatan Dana Otsus Papua maka postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua akan berkurang.

Hal tersebut tentu akan sangat mempengaruhi proses perkembangan pembangunan di Papua baik dari segi pendidikan hingga kesehatan dan afirmasi bagi orang Papua asli.

“Jika itu tidak dianggarkan Dana Otsusnya dua persen atau 2,25 persen akan berakibat pada postur APBD yang jauh sekali berkurang,” ujarnya.

Tito pun menyarankan agar pembahasan RUU tentang perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat dilakukan melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

“Kami sarankan dibentuk Panja sehingga lebih fokus dan lebih teknis serta mereka betul-betul dedicated untuk itu. Kami akan memonitor hal-hal krusial dan menjembatani,” kata Mendagri.

Sebagai informasi alokasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat dalam APBN 2021 mencapai Rp7,8 triliun atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yaitu sebesar Rp7,6 triliun.
 

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024