Timika (ANTARA) - Sebanyak 24 orang anggota DPRD Mimika masa bakti 2014-2019 menuntut untuk diaktifkan kembali, setelah gugatan mereka terhadap SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dikabulkan oleh PTUN Jayapura.
Bahkan, Senin pagi, para mantan anggota DPRD Mimika itu memblokade pintu masuk menuju Kantor DPRD Mimika, di Jalan Cenderawasih SP2 dengan material pasir.
Mereka juga menutup pintu gerbang Kantor DPRD Mimika serta memasang spanduk bertuliskan 'Sudah Keputusan Inkraht, maka SK Gubernur Nomor 155/266 tahun 2019 Tanggal 14 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika dinyatakan Gugur Demi Hukum'.
Salah satu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Yohanes Kibak mengatakan blokade Kantor DPRD Mimika murni aspirasi para mantan anggota dewan, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.
"Kami sudah berjuang 1 tahun enam bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan. Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali anggota DPRD lama selama satu tahun masa tugas. Masyarakat Mimika tetap tenang, jangan ikut terprovokasi," kata Kibak.
Menurut dia, setelah terbitnya keputusan MA soal pengaktifan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 selama satu tahun, seharusnya DPRD Mimika saat ini (periode 2019-2024) sudah vakum alias tidak beraktivitas kembali.
Karena itu, Kibak dan rekan-rekannya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengambil keputusan, agar kepentingan pembangunan di Kabupaten Mimika tidak sampai terbengkalai.
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 memasang spanduk pada pagar Kantor DPRD Mimika setelah gugatan mereka dikabulkan oleh PTUN Jayapura. ANTARA/Evarianus Supar
Sebanyak 24 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dengan putusan Nomor 2/PEN.INKRAHT/2020/PTUN.JPR tanggal 8 Juni 2021.
Hingga proses kasasi di Mahkamah Agung RI, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu tetap menguatkan keputusan PTUN Jayapura tersebut.
Adapun beberapa saat setelah diblokade, pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika akhirnya dibuka kembali pada Senin siang.
Aparat kepolisian yang mendatangi lokasi, akhirnya meminta alat berat untuk membersihkan tumpukan pasir di depan pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika.
Akibat blokade itu, para staf Sekretariat DPRD Mimika dan anggota DPRD Mimika periode 2019-2019 tidak ada yang berkantor.
Bahkan, Senin pagi, para mantan anggota DPRD Mimika itu memblokade pintu masuk menuju Kantor DPRD Mimika, di Jalan Cenderawasih SP2 dengan material pasir.
Mereka juga menutup pintu gerbang Kantor DPRD Mimika serta memasang spanduk bertuliskan 'Sudah Keputusan Inkraht, maka SK Gubernur Nomor 155/266 tahun 2019 Tanggal 14 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika dinyatakan Gugur Demi Hukum'.
Salah satu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Yohanes Kibak mengatakan blokade Kantor DPRD Mimika murni aspirasi para mantan anggota dewan, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.
"Kami sudah berjuang 1 tahun enam bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan. Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali anggota DPRD lama selama satu tahun masa tugas. Masyarakat Mimika tetap tenang, jangan ikut terprovokasi," kata Kibak.
Menurut dia, setelah terbitnya keputusan MA soal pengaktifan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 selama satu tahun, seharusnya DPRD Mimika saat ini (periode 2019-2024) sudah vakum alias tidak beraktivitas kembali.
Karena itu, Kibak dan rekan-rekannya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengambil keputusan, agar kepentingan pembangunan di Kabupaten Mimika tidak sampai terbengkalai.
Sebanyak 24 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dengan putusan Nomor 2/PEN.INKRAHT/2020/PTUN.JPR tanggal 8 Juni 2021.
Hingga proses kasasi di Mahkamah Agung RI, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu tetap menguatkan keputusan PTUN Jayapura tersebut.
Adapun beberapa saat setelah diblokade, pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika akhirnya dibuka kembali pada Senin siang.
Aparat kepolisian yang mendatangi lokasi, akhirnya meminta alat berat untuk membersihkan tumpukan pasir di depan pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika.
Akibat blokade itu, para staf Sekretariat DPRD Mimika dan anggota DPRD Mimika periode 2019-2019 tidak ada yang berkantor.