Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menegaskan, penyidik tetap memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara tahun 2017.

Kapolda Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa mengakui, memang kasus itu pernah ditangani dan penyidik telah menetapkan mantan Ketua KPU Tolikara sebagai tersangka yakni AA namun yang bersangkutan melakukan pra peradilan terkait kasus yang menjeratnya dan menang.
 
"Walaupun demikian penyidik tidak berhenti melakukan penyidikan hingga akhirnya kasusnya kembali di proses bahkan berkas acara pidana (BAP) sudah dilimpahkan ke kejaksaan,"kata Irjen Pol Fakhiri di Jayapura, Selasa. 

Ditegaskan, kasus dugaan korupsi di KPU Tolikara tetap diproses dan dalam waktu dekat tersangkanya akan diamankan karena kasusnya tetap lanjut. 

"Direktorat Krimsus Polda Papua masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6 miliar,"kata Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri. 

Sementara itu, Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh secara terpisah kepada Antara mengaku, AA yang saat ini menjadi komisioner KPU Papua sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama YP yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Tolikara. 

"Memang belum ada tersangka yang ditahan karena penyidik masih terus melengkapi berkasnya,"aku Kombes Ricko Taruna. 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024