Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika hingga kini masih menunggu surat resmi dari Satgas COVID-19 Provinsi Papua untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro menyikapi lonjakan kasus COVID-19 akhir-akhir ini.

Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar di Timika, Kamis, mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Mimika.

Meski begitu, katanya, Mimika juga masih harus menunggu surat edaran resmi dari Satgas COVID-19 Papua menyikapi lonjakan kasus COVID-19 saat ini.

"Sambil menunggu surat resmi dari Pemprov Papua, Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Mimika akan segera melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti Instruksi Mendagri. Yang jelas, nanti Pemkab Mimika akan menerbitkan surat edaran Bupati Mimika yang ditujukan ke kelurahan dan kampung (desa) tentang upaya pengendalian COVID-19," jelas Gomar.

Hingga Selasa (29/6), jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Mimika sudah mencapai 6.489 kasus dengan lebih dari 95 persen pasien yang terpapar telah dinyatakan sembuh.

Dalam beberapa hari terakhir terjadi kenaikan kasus COVID-19 di Mimika secara signifikan yaitu pada Senin (28/6) terjadi penambahan 22 kasus baru dan pada Selasa (29/6) terjadi penambahan 44 kasus baru.

Adapun jumlah kasus kematian akibat COVID-19 di Mimika kini tercatat berjumlah 57 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra menyebut kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Mimika dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh para pelaku perjalanan dari luar daerah, sebagian lagi dari kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024