Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengimbau seluruh warga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh pemerintah pusat.
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Kota Jayapura, Senin, mengatakan pencabutan PPKM bukan berarti COVID-19 sudah tidak ada, tetapi virus tersebut masih ada karena WHO belum menyatakan pandemi berakhir.
"Sehingga kami menyarankan agar masyarakat tetap memakai masker dan mencuci tangan karena COVID-19 masih ada," katanya saat memimpin apel pagi perdana di kantor wali kota setempat, Senin.
Dengan begitu, kata dia, dengan tidak adanya pembatasan kegiatan masyarakat maka sistem kerja di lingkungan Pemkot Jayapura tidak dilaksanakan lagi dari rumah.
Ia berharap semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat menaati jam kerja yang ditetapkan.
"Untuk itu absen (presensi, red.) ASN tetap dilakukan masuk pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 16.00 WIT," ujarnya.
Dia menjelaskan kedisiplinan terus ditingkatkan guna menunjang pekerjaan dalam pelayanan publik.
Terkait dengan hal itu, pihaknya meminta kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak hadir selama setahun segera membuat laporan agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Karena ada banyak ASN yang diketahui tidak pernah masuk kantor hingga bertahun-tahun sehingga ini menjadi perhatian bagi kami," katanya.
Dia berharap, pada 2023 semua ASN memiliki semangat satu hati untuk melaksanakan program kerja dengan budaya kerja terintegrasi untuk kemajuan Kota Jayapura yang lebih baik ke depan.