Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial AS alias Dony yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Proyek taman Kota dan Pelataran Parkir Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini (Senin) yang bersangkutan telah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Senin.
AS alias Dony memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Maluku dengan didampingi penasihat hukum Fileo Noya dan Marcel Hehanusa.
Menurut Kajati, saat ini telah ditahan tiga orang tersangka, sedangkan satu tersangka lain berinisial HH alias Hartono belum memenuhi panggilan jaksa karena alasan masih mencari pengacara untuk mendampinginya.
"Tersangka HH merupakan kontraktor dalam proyek tersebut dan sudah tiga kali dipanggil jaksa, namun dia bersedia kooperatif dan meminta waktu untuk mencari pengacara," kata Kajati.
Kontraktor ini memiliki dua alamat, yakni di Surabaya (Jatim) dan Jakarta, namun jaksa sudah menghubunginya melalui pemberian surat panggilan sebanyak tiga kali.
Kajati mengatakan belum ada penambahan tersangka dalam perkara ini, dan peranan AS dalam perkara ini adalah pencairan anggaran termin kedua hingga selesai pada tahun 2017, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp1,35 miliar
"Sebelumnya ada dua orang yang menjadi Kadis PUPR Kepulauan Tanimbar dan setelah diperiksa, kadis yang pertama hanya menandatangani kontrak, kemudian kadis kedua ketika progres pekerjaan baru dimulai," jelas Kajati.
Sementara AS yang menjadi kadis berperan dalam pencarian dana proyek hingga rampung, namun spesifikasi material yang digunakan dalam proyek ini tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menahan mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial AS alias Dony, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan jaksa hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka. (5/7) (daniel leonard)
"Hari ini (Senin) yang bersangkutan telah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Senin.
AS alias Dony memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Maluku dengan didampingi penasihat hukum Fileo Noya dan Marcel Hehanusa.
Menurut Kajati, saat ini telah ditahan tiga orang tersangka, sedangkan satu tersangka lain berinisial HH alias Hartono belum memenuhi panggilan jaksa karena alasan masih mencari pengacara untuk mendampinginya.
"Tersangka HH merupakan kontraktor dalam proyek tersebut dan sudah tiga kali dipanggil jaksa, namun dia bersedia kooperatif dan meminta waktu untuk mencari pengacara," kata Kajati.
Kontraktor ini memiliki dua alamat, yakni di Surabaya (Jatim) dan Jakarta, namun jaksa sudah menghubunginya melalui pemberian surat panggilan sebanyak tiga kali.
Kajati mengatakan belum ada penambahan tersangka dalam perkara ini, dan peranan AS dalam perkara ini adalah pencairan anggaran termin kedua hingga selesai pada tahun 2017, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp1,35 miliar
"Sebelumnya ada dua orang yang menjadi Kadis PUPR Kepulauan Tanimbar dan setelah diperiksa, kadis yang pertama hanya menandatangani kontrak, kemudian kadis kedua ketika progres pekerjaan baru dimulai," jelas Kajati.
Sementara AS yang menjadi kadis berperan dalam pencarian dana proyek hingga rampung, namun spesifikasi material yang digunakan dalam proyek ini tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).