Timika (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Provinsi Papua Tengah menahan seekor walabi tanpa dokumen resmi di Bandara Moses Kilangin Timika, Kabupaten Mimika.
Pejabat Pengawasan Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Provinsi Papua Tengah Hermanto melalui rilis kepada ANTARA di Timika, Selasa, mengatakan bahwa walabi merupakan Kangguru khas Papua atau Dorcopsis muelleri.
"Walabi ini ditemukan di Bandara Moses Kilangin Timika karena petugas AVSEC mencurigai adanya hewan hidup dalam barang bawaan penumpang pesawat tujuan Timika-Nabire," katanya.
Selanjutnya petugas AVSEC Bandara Moses Kilangin Timika bersama Kepolisian Sektor (Polsek) KP3 berkoordinasi dengan pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi, seekor walabi ini kami tahan karena tidak disertai surat keterangan kesehatan dan surat dari konservasi setempat," ujarnya.
Dikatakan bahwa walabi ini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat untuk dikembalikan ke habitatnya.
Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan Ferdi menegaskan bahwa penahanan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 33 sampai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami mengharapkan agar masyarakat lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak membawa hewan, tumbuhan, dan ikan beserta produk turunannya keluar maupun masuk Papua Tengah," katanya.
Berita Terkait
Karantina Papua Tengah optimalkan layanan arus mudik Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 1:48
Balai Karantina Papua Tengah bagikan 40 paket bahan pokok Ramadhan
Jumat, 15 Maret 2024 19:18
Karantina Papua Tengah: Karpet disinfektan tekan penyebaran virus ASF
Jumat, 1 Maret 2024 17:12
Badan Karantina lakukan mitigasi wabah ASF di Mimiika
Kamis, 29 Februari 2024 14:23
BKHT Papua Tengah gagalkan pengiriman 50 kilogram daging babi
Minggu, 18 Februari 2024 18:06
Balai Karantina Papua Tengah periksa 2.365 kg kayu gaharu tujuan Jakarta
Minggu, 18 Februari 2024 18:02
BKHIT Papua Tengah minta pengepul ikan untuk mengurus sertifikasi CKIB
Senin, 5 Februari 2024 5:14
BKHIT Papua Tengah bangun sinergi bersama "stakeholder" kendalikan virus ASF
Sabtu, 3 Februari 2024 21:45