Jayapura (ANTARA) - Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari mengakui, pihaknya telah menahan Sekda Keerom TIN terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000.
TIN ditangkap Minggu malam (14/4) di seputar Kota Jayapura.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda Papua," jelas Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari kepada ANTARA, Senin di Jayapura.
Didampingi Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga, Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan, TIN terjerat kasus dugaan korupsi saat tersangka menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.
Awalnya dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan yang dananya dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000,- namun kemudian terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp24.700.000.000,-.
Dari dana sebesar Rp24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000,-, sehingga dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.
Tersangka TIN dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketika ditanya tentang mantan Bupati Keerom almarhum Markum yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Yoga menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jaksa karena tersangka sudah meninggal.
Almarhum Muhammad Markum merupakan menjabat sebagai Bupati Keerom tahun 2018-2019, meninggal Kamis (11/4) .