Jayapura (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota,  menetapkan Virgita Legina Hellu (25), istri alm Nasaruddin (45 th) yang dibunuh Senin malam (28/6) sebagai tersangka. 

"Memang benar Virgita Legina Hellu (25) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan di Enrekang, Sulawesi Selatan dan tiba di Jayapura Senin (5/ 7),"kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry Bawiling kepada Antara, Selasa di Jayapura. 

Dijelaskan, pasal yang dikenakan kepada tersangka Virgita adalah pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP. 

Penetapan istri korban sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengaku turut merencanakan pembunuhan terhadap suaminya bersama tersangka Mahdi Mehrban berkebangsaan Afganistan. 

Rencana pembunuhan terhadap korban sebetulnya sudah direncanakan sejak bulan Februari lalu namun tidak terealisasi karena ada perbedaan pendapat antar keduanya yang kenal melalui media sosial. 

"Senin malam itulah baru terwujud setelah tiga kali gagal, "ungkap mantan Kapolsek Jayapura Utara seraya mengaku keduanya menjalin hubungan sejak bulan Januari lalu.

Tersangka MM sendiri ditangkap Sabtu (2/7) di bandara Sentani, sesaat hendak terbang ke Makassar. 

"Kedua tersangka pasangan terlarang saat ini ditahan di rutan Polresta Jayapura Kota,"kata Kasat Serse Polresta Jayapura Kota AKP Hendry Bawiling. 

Almarhum korban Nasaruddin, pemilik toko emas Bintang Cenderawasih Arso dibunuh di jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin malam (28/6).
 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024