Timika (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, membongkar sindikat perdagangan gelap narkoba di daerah ini yang dikendalikan dua orang warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika.
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur di Timika, Kamis, menyebutkan dalam beberapa hari terakhir jajarannya menangkap tiga orang yang terlibat dalam perdagangan gelap narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Mereka yang ditangkap, yakni MT (46), ADN alias Anggi (24) dan H alias Efron (39).
MT merupakan residivis kasus narkotika ditangkap pada Senin (12/7) di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Budi Utomo Timika.
Kepada penyidik, MT mengaku membeli barang haram itu melalui perantara setelah berkomunikasi dengan ADN alias Anggi yang kini mendekam di Lapas Timika.
Berdasarkan pengakuan MT itu, penyidik kemudian menciduk ADN alias Anggi dan rekannya H alias Efron dari Lapas Timika pada Rabu (14/7).
"Penangkapan terhadap kedua napi itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka berinisial MT," kata AKP Mansur.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari tangan ADN dan H yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MT.
AKP Mansur mengatakan kedua napi itu menjalani masa hukuman di Lapas Timika jkarena tersangkut kasus kepemilikan narkoba.
Ironisnya, setelah masuk penjara, keduanya tetap mengendalikan bisnis barang haram tersebut lantaran pasarannya cukup menggiurkan dan menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit.
"Keduanya mengendalikan penjualan narkoba dari dalam lapas," ujar AKP Mansur.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur di Timika, Kamis, menyebutkan dalam beberapa hari terakhir jajarannya menangkap tiga orang yang terlibat dalam perdagangan gelap narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Mereka yang ditangkap, yakni MT (46), ADN alias Anggi (24) dan H alias Efron (39).
MT merupakan residivis kasus narkotika ditangkap pada Senin (12/7) di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Budi Utomo Timika.
Kepada penyidik, MT mengaku membeli barang haram itu melalui perantara setelah berkomunikasi dengan ADN alias Anggi yang kini mendekam di Lapas Timika.
Berdasarkan pengakuan MT itu, penyidik kemudian menciduk ADN alias Anggi dan rekannya H alias Efron dari Lapas Timika pada Rabu (14/7).
"Penangkapan terhadap kedua napi itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka berinisial MT," kata AKP Mansur.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari tangan ADN dan H yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MT.
AKP Mansur mengatakan kedua napi itu menjalani masa hukuman di Lapas Timika jkarena tersangkut kasus kepemilikan narkoba.
Ironisnya, setelah masuk penjara, keduanya tetap mengendalikan bisnis barang haram tersebut lantaran pasarannya cukup menggiurkan dan menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit.
"Keduanya mengendalikan penjualan narkoba dari dalam lapas," ujar AKP Mansur.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.