Jayapura (ANTARA) - Tim penegakan hukum Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura, Kamis (12/8) mendatangi pusat perbelanjaan dan melakukan pemeriksaan melalui rapid antigen kepada pengunjung dan karyawan. 

Kepala Satpol PP Kota Jayapura Muchsin Nengkeula kepada Antara mengakui, pihaknya akan gencar melakukan penegakan hukum dengan melakukan pemeriksaan terkait COVID-19. 

Dari dua tempat perbelanjaan yang ada di Jayapura yakni Mall Jayapura dan Sagu Indah Plaza, tim memeriksa 349 orang, tiga diantaranya hasilnya reaktif. 

Bagi yang hasilnya reaktif langsung dibawa ke LPMP Kotaraja untuk menjalani isolasi atau karantina terpusat, kata Nengkeula seraya mengaku personel yang terlibat sebanyak 150 personel termasuk TNI-Polri. 

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum kepada masyarakat baik itu razia masker maupun pemeriksaan rapid antigen dan memberikan sanksi termasuk memasukkan mereka yang hasil pemeriksaan rapid antigen reaktif, " aku Nengkeula. 

Sementara itu Alexandria Poana mengaku senang bisa terjaring dan ikut diperiksa rapid antigen saat berbelanja di Mall Jayapura. 

"Puji Tuhan hasil saya dan anak negatif, " aku Alexandria yang ditemui seusai melaksanakan rapid antigen. 

Kasus positif COVID-19 di Kota Jayapura hingga Rabu (11/8) tercatat 12.385 orang positif, 9.914 orang sembuh, 2.217 orang dirawat dan 254 orang meninggal. 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024