Timika (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sejak Senin siang memantau dan mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada enam Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum di Kota Timika.

Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Amba di Timika, Senin, mengatakan pengawasan enam SPBU itu dilakukan menyikapi terjadinya kelangkaan BBM di Kota Timika sejak Sabtu (14/8) hingga Minggu (15/8).

"Kami menurunkan staf untuk memantau di semua SPBU apa sesungguhnya yang memicu kelangkaan BBM di Timika dalam beberapa hari terakhir. Kegiatan ini atas perintah pimpinan daerah," kata Petrus.

Dari beberapa jenis BBM yang disalurkan SPBU, yang paling cepat habis stoknya yaitu pertalite lantaran pasokan dari Pertamina Pelabuhan Pomako terbatas yaitu maksimal hanya 8 kl per hari untuk setiap SPBU.

Dari pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Disperindag Mimika, juga ditemukan banyak warga membeli BBM menggunakan jerigen.

Guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, pembelian BBM dalam jumlah banyak untuk kepentingan nelayan maupun pengusaha agar dilengkapi dengan surat izin dari Dinas Perikanan, Dinas Perindag serta surat pengatar dari pemerintah distrik (kecamatan) setempat.

Unit Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina (Persero) MOR VIII Maluku Papua Edy Mangun yang dihubungi dari Timika, Senin, menyebut jajarannya sudah menyalurkan BBM sesuai dengan kebutuhan yang ada di Timika.

"Secara umum Pertamina telah menyalurkan kuota BBM ke Kabupaten Mimika sesuai dengan kebutuhan yang tercatat. Namun jika, pola konsumsi dan cara membeli tidak dikendalikan berapapun kuota yang dipasok tidak akan cukup," katanya.

Edy membantah informasi bahwa Pertamina mengurangi distribusi BBM ke SPBU di Timika. Justru saat ini, katanya, Pertamina bahkan mendistribusikan BBM lebih dari kebutuhan harian di Timika.

"Bahkan untuk memenuhi kebutuhan SPBU di Timika, Pertamina mendistribusikan BBM hingga 24 kiloliter perharinya," ujarnya.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024