Jayapura (ANTARA) -
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua segera membahas pemberlakuan surat edaran penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari Kementerian Kesehatan RI.
 
Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Papua Silwanus Sumule di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya sudah memberi arahan dan sosialisasi kepada rumah sakit lainnya, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan kepada pihaknya.
 
“Hanya saja yang menjadi kendala kini adalah, jika ini rumah sakit pemerintah semua peralatan dan sebagainya disesuaikan oleh pemerintah, sementara yang rumah sakit swasta harus disesuaikan,” katanya.
 
Menurut Silwanus, untuk rumah sakit swasta dalam hal memperoleh peralatan dan kelengkapan PCR agak sulit karena biaya tersebut ditanggulangi oleh rumah sakit sendiri.
 
"Ke depannya, kami akan membahas hal tersebut agar tidak merugikan pihak lainnya " ujarnya.
 
Dia menjelaskan dengan pertimbangan tersebut, pihaknya kan melakukan pembahasan lebih lanjut agar ke depannya harga PCR yang ditetapkan ini tidak menjadi beban bagi rumah sakit yang pelayanannya swasta.
 
Sementara itu, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura langsung menindaklanjuti surat edaran penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari Kementerian Kesehatan RI.
 
Tindaklanjut surat edaran tersebut adalah dengan memberlakukan tarif PCR sebesar Rp475 ribu atau di bawah harga yang ditetapkan Kemenkes RI.
 
Bahkan harga tersebut akan disubsidikan lagi bagi para mahasiswa, yang mana ketika ada mahasiswa yang ingin melakukan pemeriksaan PCR, tarif akan disesuaikan.
 
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
 
Surat edaran tersebut baru dikeluarkan pada 16 Agustus 2021 di mana disebutkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu.
 
Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
 
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024