Jayapura (ANTARA) - Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Papua terus mendorong penyelesaian peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) karena diyakini dapat membuka peluang lapangan kerja terkait dengan pemanfaatan ruang laut.

"Pemanfaatan ruang laut membutuhkan perizinan dari Pemerintah Provinsi Papua. Dunia usaha di Papua menunggu supaya RZWP3K bisa segera diselesaikan karena akan ada kepastian perizinan,"ungkap Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Iman Djuniawal di Jayapura melalui laman daerah Pemprov Papua, Minggu.

Ia mengatakan, dengan ditetapkan Perda RZWP3K maka peluang kerja akan terbuka.

"Dengan Perda RZWP3K diharapkan membuka pemasukan bagi daerah. Ini salah satu solusi lapangan pekerjaan untuk masyarakat wilayah Papua,"ujarnya.

Ia mengatakan, sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diterbitkan, sebagian besar provinsi di Indonesia sudah berlomba-lomba untuk menyelesaikan Perda RZWP3K.

Hanya Provinsi Papua yang kini masih jalan ditempat, menurut Iman Djuniawal, sebab terganjal pada pendanaan untuk hal teknis didalam penyusunan perda itu.

"Padahal RZWP3K ini harus selesai dalam tahun ini. Sehingga kita harap ada perhatian lembaga terkait untuk mendorong rampungnya penyusunan perda tersebut,"harapnya.

Ada 13 wilayah pesisir di Papua, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Kepulauan Yapen, Waropen, Biak, Nabire, Mimika, Asmat, Mappi dan Kabupaten Merauke.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024