Manokwari (ANTARA) - Perubahan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua Barat yang berakhir Senin (6/9) masih harus menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Papua Barat, Derek Ampnir di Manokwari, Selasa mengatakan untuk kepastian kelanjutan PPKM di provinsi ini menunggu instruksi Mendagri, semoga evaluasi segera dilakukan untuk melihat trend kasus serta perkembangan epidemiologi di sejumlah daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM level 3.

Diakui temuan kasus baru di tiga daerah di Papua Barat masih di atas 50 persen, sehingga dibutuhkan pengkajian dan evaluasi bersama sebelum penetapan status selanjutnya.

"Kasus harian COVID-19 di Manokwari, Kota Sorong, dan Teluk Bintuni masih di atas 50 persen, sehingga masih dibutuhkan pengetatan dengan perbanyak posko pencegahan di tiga daerah ini," ujar Derek Ampnir.

Dia juga berharap keseriusan kepala daerah bersama satgas untuk memaksimalkan posko tingkat kecamatan dan desa di tiga daerah untuk menekan jumlah kasus harian.

Derek Ampnir juga menilai bahwa protokol kesehatan belum sepenuhnya menjadi budaya masyarakat dalam aktivitas sehari-hari di tempat publik.

"75 persen masyarakat masih abai melaksanakan protokol kesehatan, hal ini menjadi tantangan kita untuk terus sosialisasi disamping percepat program vaksinasi," kata Ampnir.

Satgas COVID-19 Papua Barat mencatat, jumlah kasus aktif provinsi ini hingga 5 September 2021 sebanyak 208 orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan maupun melaksanakan isolasi mandiri. 

Pewarta : Hans Arnold Kapisa
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024