Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mengatakan pengambilan surat keputusan Calon Aparatur Sipil Negara (SK CASN) formasi tahun anggaran 2018 yang dikeluarkan tahun 2021 tidak bisa diwakilkan oleh orang tua, istri, suama maupun saudara kandung sekalipun.

"Masih ada sebagian CASN yang belum mengambil SK CASNnya. Kita harap yang bersangkutan harus datang ambil dan tidak diwakilkan karena SK itu melekat pada yang bersangkutan,"ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Hironimus Hubby di Wamena, Minggu.

Ia mengakui, pemerintah Kabupaten Jayawijaya memahami situasi COVID-19 menghambat akses masyarakat, termasuk perekonomian sehingga mereka tidak menetapkan batas waktu kapan CASN itu datang untuk mengambil SK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BKD, beberapa CASN masih berada di Jayapura, Manokwari dan Makassar.

"Mungkin yang bersangkutan belum datang ke Wamena karena faktor lain misalnya belum divaksin atau PCR dan macam-macam. Kemudian kita juga tidak bisa bilang semua orang ada biaya, jangan sampai dia mau datang tetapi belum ada biaya tiket dan biaya lain, jadi kita maklumi kondisi ini," katanya.

Walaupun memahami situasi COVID-19 yang menghambat aktivitas dan perekonomian masyarakat, pemerintah mengaharapkan CASN bersangkutan segera datang ke Jayawijaya agar melaksanakan tugas seperti CASN lainnya yang sudah ditempatkan di dinas-dinas.

"Saya tidak boleh tentukan waktu, karena kondisi covid ini jadi kita kedepankan sisi kemanusiaan. Tetapi jangan juga orang bilang kita kasi hati lalu mau mereka jantung lagi. Kami harapkan lebih cepat lebih bagus,"katanya.

Masih ada sebagian kecil CASN lainnya yang belum mengambil juga karena SK CASNnya belum dicetak. 

"Alasannya yang bersangkutan punya SK bisa dicetak di sini kalau muncul di aplikasi barkotnya, karena dahulu dengan sekarang itu berbeda," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024