Jayapura (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Holtekam, Jayapura beserta barang bukti berupa 39 paket sabu. 

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah kepada Antara di Jayapura, Kamis membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pengedar yakni Yusran (43 th) dan Wahyudiono (35 th). 

Ia menyebut, kedua pelaku ditangkap Selasa (14/9) di Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura setelah anggota melakukan penyelidikan terkait adanya informasi jual beli narkotika jenis sabu. 

"Dari hasil penyelidikan itulah, anggota kemudian ke salah satu rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu,"ujarnya.

Awalnya anggota mengamankan 30 paket sabu siap edar yang disimpan didalam kaleng rokok beserta timbangan dan alat pengisap sabu atau bong. 

Kemudian dari hasil pengeledahan didapat empat paket sabu siap edar dan dari keterangan salah satu tersangka yakni Wahyudiono ada lima paket yang disimpan disejumlah lokasi. 

"Lima paket sabu sudah diambil setelah yang bersangkutan (Wahyudiono) menunjukkan lokasinya dan saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, " ungkap Iptu Alam. 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024