Keerom (ANTARA) - Personel TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY mengajak warga perbatasan RI-PNG tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah COVID-19 dengan membagikan masker di Kampung Banda, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua.
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY Letkol Inf Taufik Hidayat dalam keterangan diterima, Selasa mengatakan himbauan ajakan dilakukan satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY Pos Waris sebagai upaya pendisiplinan agar masyarakat tidak lengah terhadap ancaman dari COVID-19.
"Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY memberikan himbauan untuk masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Walau sudah turun levelnya tetap masih wajib melaksanakan prokes,"tegas Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat.
Dansatgas Letkol Taufik mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 berlaku mulai tanggal 7 September 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19.
Untuk menindaklanjutinya, lanjut Letkol Taufik, maka anggota Pos Waris di wilayah tetap mengarahkan, menghimbau, dan mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sehingga diharapkan bisa menjadi normal. Kita semua tentu menginginkan kehidupan yang normal seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Kuncinya ada pada kita semua yakni patuhi protokol kesehatan dan sukseskan vaksinasi COVID-19,"harap Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY Letkol Taufik.
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY Letkol Inf Taufik Hidayat dalam keterangan diterima, Selasa mengatakan himbauan ajakan dilakukan satgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY Pos Waris sebagai upaya pendisiplinan agar masyarakat tidak lengah terhadap ancaman dari COVID-19.
"Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY memberikan himbauan untuk masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Walau sudah turun levelnya tetap masih wajib melaksanakan prokes,"tegas Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat.
Dansatgas Letkol Taufik mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 berlaku mulai tanggal 7 September 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19.
Untuk menindaklanjutinya, lanjut Letkol Taufik, maka anggota Pos Waris di wilayah tetap mengarahkan, menghimbau, dan mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sehingga diharapkan bisa menjadi normal. Kita semua tentu menginginkan kehidupan yang normal seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Kuncinya ada pada kita semua yakni patuhi protokol kesehatan dan sukseskan vaksinasi COVID-19,"harap Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 512/QY Letkol Taufik.