Makassar (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengingatkan klinik tidak ada yang melakukan spekulasi terhadap harga RT-PCR yang telah ditetapkan Pemerintah.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 tersebut, tercantum harga terbaru untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

"Pasti ada pelanggaran ketika terjadi tarif RT-PCR yang diberlakukan di atas dari batas tarif yang telah ditetapkan Pemerintah," kata Andi Sudirman dalam keterangannya, di Makassar, Jumat.

"Itu tentu mereka sudah paham semua bahwa sudah ada peraturan yang menetapkan harga Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," kata dia pula.

Menurut Andi Sudirman, tarif yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi standarisasi untuk sistem angkutan penerbangan udara termasuk untuk penerbangan domestik di Sulawesi Selatan.

Apalagi, penerbangan domestik Sulsel menjadi 'leading' untuk kebangkitan penerbangan ke sejumlah daerah di Sulsel, seperti penerbangan ke Toraja, penerbangan ke Kepulauan Selayar, penerbangan ke Bandara Bua, dan penerbangan domestik lainnya.

"Harga-harga itu sebenarnya sangat berarti dengan kita, apalagi kalau compare terhadap harga lokal, bisa seharga tiket," katanya pula.

Untuk itu, Plt Gubernur berharap ke depannya ada program dari pemerintah pusat yang bisa membantu pemulihan, dimulai dari aksesibilitas, sistem angkutan, dan mobilitas.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024