Wamena (ANTARA) - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Wamena di Kabupaten Jayawijaya, memproteksi karyawannya guna mencegah kasus pencucian uang seperti yang melibatkan mantan karyawan bank tersebut.
"Kasus ini bisa dijadikan pelajaran berharga bagi karyawan agar tidak melakukan tindakan pencucian uang. Kami tidak bisa membiarkan karyawan mengelola ini berjalan sendiri, jadi pengawasan melekat dan berkesinambungan kami lakukan, memproteksi sedini mungkin potensi itu terjadi lagi," kata Kepala BPD Wamena Yerry Yones Gah di Wamena, Senin.
Ia mengatakan sudah menyampaikan kepada karyawan agar tidak mengabaikan proses-proses pelayanan di sana. Pelayanan kepada nasabah wajib dihadiri petugas bank bahkan diabadikan dalam bentuk foto.
"Kemudian hal lain tentang apabila kredit itu lunas prosesnya pun demikian, ada verifikasi dari pejabat, kemudian mengembalikan dokumen itu dan mengakses tempat penyimpanan dokumen itu tidak bisa sendiri, harus dikawal dan kami selalu memberikan pembinaan kepada teman-teman," katanya.
Yerry mengatakan jika selama ini ada pelayanan administrasi yang serba mudah, misalnya memproses sesuatu tanpa kelengkapan dokumen maka itu tidak lagi terjadi.
"Saat ini berjenjang kami libatkan semua unsur yang terkait dalam ketentuan itu untuk memastikan semua terjadi. Secara keseluruhan semua sudah diatur dalam ketentuan, tetapi secara personal perlu dilakukan pengawasan lagi," katanya.
Sebelumnya mantan karyawan bank itu ditangkap polisi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya terkait tindak pidana pencucian uang. Tindakan itu dilakukan yang bersangkutan saat masih berstatus karyawan.
Mantan karyawan itu menjalani proses hukum atas dugaan pencucian uang sekitar Rp2 miliar.
"Kasus ini bisa dijadikan pelajaran berharga bagi karyawan agar tidak melakukan tindakan pencucian uang. Kami tidak bisa membiarkan karyawan mengelola ini berjalan sendiri, jadi pengawasan melekat dan berkesinambungan kami lakukan, memproteksi sedini mungkin potensi itu terjadi lagi," kata Kepala BPD Wamena Yerry Yones Gah di Wamena, Senin.
Ia mengatakan sudah menyampaikan kepada karyawan agar tidak mengabaikan proses-proses pelayanan di sana. Pelayanan kepada nasabah wajib dihadiri petugas bank bahkan diabadikan dalam bentuk foto.
"Kemudian hal lain tentang apabila kredit itu lunas prosesnya pun demikian, ada verifikasi dari pejabat, kemudian mengembalikan dokumen itu dan mengakses tempat penyimpanan dokumen itu tidak bisa sendiri, harus dikawal dan kami selalu memberikan pembinaan kepada teman-teman," katanya.
Yerry mengatakan jika selama ini ada pelayanan administrasi yang serba mudah, misalnya memproses sesuatu tanpa kelengkapan dokumen maka itu tidak lagi terjadi.
"Saat ini berjenjang kami libatkan semua unsur yang terkait dalam ketentuan itu untuk memastikan semua terjadi. Secara keseluruhan semua sudah diatur dalam ketentuan, tetapi secara personal perlu dilakukan pengawasan lagi," katanya.
Sebelumnya mantan karyawan bank itu ditangkap polisi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya terkait tindak pidana pencucian uang. Tindakan itu dilakukan yang bersangkutan saat masih berstatus karyawan.
Mantan karyawan itu menjalani proses hukum atas dugaan pencucian uang sekitar Rp2 miliar.