Jayapura (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura mengimbau peserta yang berusia di atas 56 tahun untuk segera mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana dalam siaran persnya kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan sebanyak 17.326 peserta di wilayah Papua Jayapura belum mengajukan pencairan JHT.
"Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun," katanya.
Menurut Arja Leksana, JHT bisa diserahkan kepada janda atau duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
"Kami mengimbau peserta aktif dan non aktif usia 56 tahun pada tahun ini, bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara daring melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif maupun nonaktif dan sudah memasuki usia 56 tahun bisa mencairkan dana JHT-nya.
"Kini semua proses dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan, selanjutnya menunggu video call dari petugas sesuai jadwal konfirmasi," katanya lagi.
Dia menambahkan selain itu, peserta juga dapat memilih mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk pengajuan JHT "onsite" dengan membawa dokumen persyaratan.
"Peserta harus menyiapkan dokumen berupa kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan perusahaan masih bekerja untuk status kepesertaan aktif atau referensi kerja atau surat keterangan pernah bekerja untuk status kepesertaan non aktif, serta buku tabungan dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta," ujarnya lagi.
Sekadar diketahui, melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun meninggal dunia cacat total tetap di mana hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito "counter rate" bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut yakni diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
Kemudian diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan di mana pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana dalam siaran persnya kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan sebanyak 17.326 peserta di wilayah Papua Jayapura belum mengajukan pencairan JHT.
"Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun," katanya.
Menurut Arja Leksana, JHT bisa diserahkan kepada janda atau duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
"Kami mengimbau peserta aktif dan non aktif usia 56 tahun pada tahun ini, bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara daring melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif maupun nonaktif dan sudah memasuki usia 56 tahun bisa mencairkan dana JHT-nya.
"Kini semua proses dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan, selanjutnya menunggu video call dari petugas sesuai jadwal konfirmasi," katanya lagi.
Dia menambahkan selain itu, peserta juga dapat memilih mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk pengajuan JHT "onsite" dengan membawa dokumen persyaratan.
"Peserta harus menyiapkan dokumen berupa kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan perusahaan masih bekerja untuk status kepesertaan aktif atau referensi kerja atau surat keterangan pernah bekerja untuk status kepesertaan non aktif, serta buku tabungan dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta," ujarnya lagi.
Sekadar diketahui, melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun meninggal dunia cacat total tetap di mana hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito "counter rate" bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut yakni diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
Kemudian diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan di mana pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta.