Jakarta (ANTARA) - Komite I DPD RI mengimbau pemerintah untuk memperhatikan aspirasi murni (genuine) orang asli Papua (OAP) berkenaan dengan rencana pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat.
Komite I DPD RI berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Papua dan Papua Barat pada 13 sampai 15 Februari 2022 menemukan bahwa pemekaran di provinsi tersebut bukan merupakan aspirasi OAP.
“Rencana Pemekaran Provinsi Papua bukan merupakan aspirasi genuine masyarakat asli Papua. Pemekaran di tingkat kabupaten justru dipandang lebih mendesak untuk dilakukan dibandingkan dengan pemekaran provinsi. Pemekaran tersebut harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi OAP,” ujar Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam Sidang Paripurna Ke-8 DPD RI, Jakarta, Jumat.
Fachrul Razi menyampaikan di Provinsi Papua Barat, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Undang-undang tersebut dinilai telah memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam upaya percepatan serta pemerataan pembangunan melalui usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Selain itu, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Dewan Adat, akademisi, dan sejumlah elemen masyarakat dalam menyikapi masa jabatan Gubernur Papua Barat yang akan habis pada Mei 2022.
Terkait hal tersebut, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki Provinsi Papua Barat.
“Mengingat kompleksitas permasalahan yang ada di Papua Barat, menjaga stabilitas, dan keberlanjutan penyelenggaraan roda pemerintahannya, muncul aspirasi untuk memperpanjang masa jabatan gubernur definitif saat ini. Hal ini menjadi bentuk afirmasi kekhususan yang ada di tanah Papua, termasuk dalam konteks kepemimpinan,” jelas Fachrul Razi.
Berdasarkan hasil temuan di atas, Komite I DPD RI meminta DPD RI mendorong pemerintah agar dapat memandang Otonomi Khusus Papua secara keseluruhan serta mempertimbangkan serius aspirasi nyata masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Dengan demikian, kesejahteraan OAP dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terwujud.
Komite I DPD RI berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Papua dan Papua Barat pada 13 sampai 15 Februari 2022 menemukan bahwa pemekaran di provinsi tersebut bukan merupakan aspirasi OAP.
“Rencana Pemekaran Provinsi Papua bukan merupakan aspirasi genuine masyarakat asli Papua. Pemekaran di tingkat kabupaten justru dipandang lebih mendesak untuk dilakukan dibandingkan dengan pemekaran provinsi. Pemekaran tersebut harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi OAP,” ujar Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam Sidang Paripurna Ke-8 DPD RI, Jakarta, Jumat.
Fachrul Razi menyampaikan di Provinsi Papua Barat, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Undang-undang tersebut dinilai telah memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam upaya percepatan serta pemerataan pembangunan melalui usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Selain itu, Komite I DPD RI telah menerima aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Dewan Adat, akademisi, dan sejumlah elemen masyarakat dalam menyikapi masa jabatan Gubernur Papua Barat yang akan habis pada Mei 2022.
Terkait hal tersebut, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki Provinsi Papua Barat.
“Mengingat kompleksitas permasalahan yang ada di Papua Barat, menjaga stabilitas, dan keberlanjutan penyelenggaraan roda pemerintahannya, muncul aspirasi untuk memperpanjang masa jabatan gubernur definitif saat ini. Hal ini menjadi bentuk afirmasi kekhususan yang ada di tanah Papua, termasuk dalam konteks kepemimpinan,” jelas Fachrul Razi.
Berdasarkan hasil temuan di atas, Komite I DPD RI meminta DPD RI mendorong pemerintah agar dapat memandang Otonomi Khusus Papua secara keseluruhan serta mempertimbangkan serius aspirasi nyata masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Dengan demikian, kesejahteraan OAP dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terwujud.