Sorong (ANTARA) - Petugas Polhut dan PEH Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Sorong Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat bersama Kantor Karantina Pertanian menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi ke luar Papua.
Satwa liar dilindungi sebanyak 29 ekor tersebut berhasil diamankan saat hendak diselundupkan ke luar Papua Barat dengan KM Gunung Dempo, di Pelabuhan Kota Sorong, 28 Februari 2021 malam hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat Budi Mulyanto saat dikonfirmasi, di Sorong, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan 59 ekor satwa liar dilindungi di Pelabuhan Kota Sorong.
Dia menjelaskan bahwa penggagalan tersebut merupakan hasil dari pengawasan di Pelabuhan Sorong bersama karantina pertanian dan stakeholder terkait lainnya guna mencegah penjualan dan peredaran satwa liar secara ilegal.
Ia menyatakan bahwa sebanyak 59 ekor satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan adalah reptil dan burung yang sebagian merupakan satwa endemik Pulau Papua.
Satwa liar tersebut adalah sebanyak dua ekor nuri bayan atau Ecklectus roratus, satu ekor perkici pelangi atau Trichoglossus haematodus, satu ekor jagal papua atau Cracticus cassicus.
Kemudian sebanyak 15 ekor ular sanca hijau atau Morelia viridis, biawak hijau atau Varanus prasinus sebanyak 9 ekor, biawak maluku atau Varanus indicus sebanyak 14 ekor, sanca irian atau Apodaro papuana sebanyak satu ekor, sanca bibir putih atau Leiophyton albertisi sebanyak 3 ekor.
Lainnya adalah biawak bunga tanjung atau Varanus salvadori sebanyak empat ekor, biawak sepik atau Varanus jobiensis sebanyak empat ekor, dan biawak tutul biru atau Varanus macraei sebanyak tiga ekor.
"Satwa liar dilindungi tersebut telah dibawa ke Kantor Karantina Pertanian untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Dan direncanakan 2 Maret 2022 atau esok Kantor Karantina Pertanian akan melakukan rilis pada media," kata dia pula.
Satwa liar dilindungi sebanyak 29 ekor tersebut berhasil diamankan saat hendak diselundupkan ke luar Papua Barat dengan KM Gunung Dempo, di Pelabuhan Kota Sorong, 28 Februari 2021 malam hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat Budi Mulyanto saat dikonfirmasi, di Sorong, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan 59 ekor satwa liar dilindungi di Pelabuhan Kota Sorong.
Dia menjelaskan bahwa penggagalan tersebut merupakan hasil dari pengawasan di Pelabuhan Sorong bersama karantina pertanian dan stakeholder terkait lainnya guna mencegah penjualan dan peredaran satwa liar secara ilegal.
Ia menyatakan bahwa sebanyak 59 ekor satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan adalah reptil dan burung yang sebagian merupakan satwa endemik Pulau Papua.
Satwa liar tersebut adalah sebanyak dua ekor nuri bayan atau Ecklectus roratus, satu ekor perkici pelangi atau Trichoglossus haematodus, satu ekor jagal papua atau Cracticus cassicus.
Kemudian sebanyak 15 ekor ular sanca hijau atau Morelia viridis, biawak hijau atau Varanus prasinus sebanyak 9 ekor, biawak maluku atau Varanus indicus sebanyak 14 ekor, sanca irian atau Apodaro papuana sebanyak satu ekor, sanca bibir putih atau Leiophyton albertisi sebanyak 3 ekor.
Lainnya adalah biawak bunga tanjung atau Varanus salvadori sebanyak empat ekor, biawak sepik atau Varanus jobiensis sebanyak empat ekor, dan biawak tutul biru atau Varanus macraei sebanyak tiga ekor.
"Satwa liar dilindungi tersebut telah dibawa ke Kantor Karantina Pertanian untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Dan direncanakan 2 Maret 2022 atau esok Kantor Karantina Pertanian akan melakukan rilis pada media," kata dia pula.