Timika (ANTARA) - Tim dari Kantor Kesehatan kawasan Pelabuhan (KKP) Kelas III Biak yang bertugas di Bandara Mozes Kilangin Timika kini terus melakukan sosialisasi perubahan pengaturan soal electronic-Health Alert Card (e-HAC) untuk para pelaku perjalanan udara domestik di wilayah itu.
Dokter Satria Trysapurwanto, dokter umum KKP Kelas III Biak yang bertugas di Bandara Timika, Jumat, mengatakan kebijakan perubahan e-HAC yang berlaku sejak 1 Maret 2022 tersebut justru lebih meringankan para pelaku perjalanan sehingga tidak perlu repot melakukan validasi ke bandara atau petugas KKP.
"Sekarang lebih mudah. Masyarakat yang mau bepergian entah dengan pesawat terbang, kapal laut ataupun angkutan darat tidak perlu lagi harus pergi validasi di komputer bandara atau ke Kantor KKP terdekat karena bisa melakukan validasi sendiri satu hari sebelum keberangkatan," ujar dr Satria.
Cara melakukan validasi e-HAC, katanya, cukup mudah.
Seseorang yang hendak melakukan perjalanan setelah memiliki kartu vaksin dan telah selesai melakukan pemeriksaan antigen di klinik kesehatan setempat langsung dapat mengakses aplikasi e-HAC untuk mendaftarkan diri.
Jika dinyatakan layak terbang, maka keterangan layak terbang yang tercantum dalam aplikasi e-HAC tersebut tinggal ditunjukan kepada petugas di bandara, pelabuhan ataupun terminal keberangkatan.
Namun jika dinyatakan tidak layak terbang, maka yang bersangkutan harus melakukan validasi manual ke petugas KKP.
Terkait perubahan pengaturan e-HAC tersebut, saat ini Tim KKP Kelas III Biak yang bertugas di wilayah Timika terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, tidak saja di Bandara Mozes Kilangin Timika sisi selatan yang dikelola UPBU dan sisi utara yang dikelola oleh PT AVCO, tetapi juga kepada para penumpang yang hendak bepergian menggunakan kapal laut di Pelabuhan Pomako.
"Sekarang kami lagi sosialisasi ke masyarakat supaya masyarakat seluruhnya mengetahui kebijakan terbaru tersebut," kata dr Satria.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob juga menyambut baik penyederhanaan aturan e-HAC sehingga mempermudah masyarakat terutama para pelaku perjalanan.
Setiap pelaku perjalanan, katanya, bisa mengisi sendiri e-HAC dari rumah masing-masing untuk mengetahui apakah dirinya layak atau tidak layak terbang setelah selesai melakukan pemeriksaan antigen.
"Kalau dulu seseorang harus pergi ke bandara atau ke KKP untuk validasi e-HAC, sekarang tidak lagi ribet seperti itu, masing-masing orang mengisi e-HAC dari rumah setelah mengantongi hasil tes cepat antigen, kalau layak terbang maka tinggal ditunjukan kepada petugas saat check in," katanya.
Dia menambahkan begitu tiba di bandara tujuan, e-HAC tidak lagi diperiksa oleh petugas. Tentu perjalanan akan lebih lancar dan nyaman, sehingga orang tidak lagi antre bahkan sampai berjam-jam baik di bandara awal maupun saat tiba di bandara tujuan.
Dokter Satria Trysapurwanto, dokter umum KKP Kelas III Biak yang bertugas di Bandara Timika, Jumat, mengatakan kebijakan perubahan e-HAC yang berlaku sejak 1 Maret 2022 tersebut justru lebih meringankan para pelaku perjalanan sehingga tidak perlu repot melakukan validasi ke bandara atau petugas KKP.
"Sekarang lebih mudah. Masyarakat yang mau bepergian entah dengan pesawat terbang, kapal laut ataupun angkutan darat tidak perlu lagi harus pergi validasi di komputer bandara atau ke Kantor KKP terdekat karena bisa melakukan validasi sendiri satu hari sebelum keberangkatan," ujar dr Satria.
Cara melakukan validasi e-HAC, katanya, cukup mudah.
Seseorang yang hendak melakukan perjalanan setelah memiliki kartu vaksin dan telah selesai melakukan pemeriksaan antigen di klinik kesehatan setempat langsung dapat mengakses aplikasi e-HAC untuk mendaftarkan diri.
Jika dinyatakan layak terbang, maka keterangan layak terbang yang tercantum dalam aplikasi e-HAC tersebut tinggal ditunjukan kepada petugas di bandara, pelabuhan ataupun terminal keberangkatan.
Namun jika dinyatakan tidak layak terbang, maka yang bersangkutan harus melakukan validasi manual ke petugas KKP.
Terkait perubahan pengaturan e-HAC tersebut, saat ini Tim KKP Kelas III Biak yang bertugas di wilayah Timika terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, tidak saja di Bandara Mozes Kilangin Timika sisi selatan yang dikelola UPBU dan sisi utara yang dikelola oleh PT AVCO, tetapi juga kepada para penumpang yang hendak bepergian menggunakan kapal laut di Pelabuhan Pomako.
"Sekarang kami lagi sosialisasi ke masyarakat supaya masyarakat seluruhnya mengetahui kebijakan terbaru tersebut," kata dr Satria.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob juga menyambut baik penyederhanaan aturan e-HAC sehingga mempermudah masyarakat terutama para pelaku perjalanan.
Setiap pelaku perjalanan, katanya, bisa mengisi sendiri e-HAC dari rumah masing-masing untuk mengetahui apakah dirinya layak atau tidak layak terbang setelah selesai melakukan pemeriksaan antigen.
"Kalau dulu seseorang harus pergi ke bandara atau ke KKP untuk validasi e-HAC, sekarang tidak lagi ribet seperti itu, masing-masing orang mengisi e-HAC dari rumah setelah mengantongi hasil tes cepat antigen, kalau layak terbang maka tinggal ditunjukan kepada petugas saat check in," katanya.
Dia menambahkan begitu tiba di bandara tujuan, e-HAC tidak lagi diperiksa oleh petugas. Tentu perjalanan akan lebih lancar dan nyaman, sehingga orang tidak lagi antre bahkan sampai berjam-jam baik di bandara awal maupun saat tiba di bandara tujuan.