Jakarta (ANTARA) - Tim Operasi Damai Cartenz mengevakuasi seorang karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) yang menjadi korban penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan evakuasi tersebut terjadi berkat sinergisme personel TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz 2022.

"Kurang dari dua jam, korban selamat atas nama Nelson Sarira berhasil dievakuasi oleh personel gabungan Operasi Damai Cartenz," kata Gatot di Jakarta, Sabtu.

Dengan berbekal informasi dan data yang telah dimiliki, Tim Operasi Damai Cartenz bergerak menuju lokasi, yang secara geografis hanya bisa dicapai lewat jalur udara, untuk melakukan operasi penyelamatan.

Tim evakuasi menyelamatkan satu dari sembilan karyawan PTT, yang menjadi korban kekerasan KKB, di tengah kondisi cuaca ekstrem. Satu korban selamat berhasil dievakuasi, sementara delapan korban lainnya dinyatakan meninggal dunia.

"Korban selamat telah berhasil dievakuasi. Selanjutnya diarahkan ke Mapolres Mimika guna mendapat perawatan medis lebih lanjut," tambahnya.

Setibanya di Mapolres Mimika, korban selamat tersebut menjalani proses pemulihan dengan ditangani tim dokter, untuk memeriksa kesehatan serta trauma healing.

Jika kondisinya sudah membaik, korban akan dimintai keterangan untuk mengetahui keberadaan rekan-rekan lainnya guna kelanjutan proses evakuasi.

"Informasinya dibutuhkan untuk evakuasi lanjutan," tukasnya.

Sembilan korban penyerangan KKB tersebut merupakan petugas operasional PT PTT, kontraktor, warga setempat, yang sedang memperbaiki base transceiver station (BTS) 3 Telkomsel.

Sembilan korban tersebut terdiri atas empat orang karyawan PT PTT, tiga orang karyawan kontraktor, dan seorang warga selaku pemandu lokal.

Dalam penyerangan tersebut, hanya Nelson Sarira yang selamat karena saat kejadian dia sedang tidak berada di kamp. Nelson merupakan karyawan PT PTT.
 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024