Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Papua akan memberikan lima jaminan utama dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Papua.
 
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Iman Djuniawal di Jayapura, Selasa, membeberkan lima jaminan tersebut pertama kesesuaian lokasi investasi, kedua keberlanjutan lingkungan investasi, ketiga kegiatan investasi yang menguntungkan, keempat kepastian hukum atas lokasi investasi, dan kelima perolehan izin lokasi kegiatan investasi.
 
"Artinya ini juga akan banyak memberi keuntungan bagi daerah Papua dan masyarakatnya," katanya.
 
Menurut Imam, serta kehadiran regulasi RZWP3K yang sedikit banyak memberi kepastian terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut.
 
"Jadi dalam perikanan terukur pada masalah kewenangan dimana sampai dengan 12 mile kewenangan provinsi dan di atas 12 mile adalah kewenangan pusat," ujarnya
 
Dia menjelaskan demikian juga untuk kapal penangkap yang beroperasi di bawah 12 mile kapasitas di bawah 30 gross ton (GT) dalam pelaksanaan kegiatan di atas 30 mile yang dikelola perusahaan melalui kuota.
 
"Sehingga penangkapan disesuaikan dengan jumlah potensi yang ada kemampuan ditangkap," katanya lagi.
 
Dia menambahkan untuk itu penangkapan baru ditentukan jumlah kapal penangkap yang akan menangkap pada zona itu, supaya tidak berlebihan eksploitasi tanpa perencanaan yang terukur.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024