Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan perlu adanya asesmen bagi tenaga pengelola layanan informasi dan dokumentasi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto di Jayapura, Kamis, mengatakan asesmen ini merupakan salah satu hal yang disepakati bersama dan menjadi rekomendasi dalam Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah setempat.
"Dalam penandatangan tersebut dihasilkan 10 rekomendasi hasil kesepakatan bersama dan salah satunya terkait asesmen," katanya.
Menurut Jery, dalam rekomendasi tersebut disebutkan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi menjadi arah bagi jalannya PPID.
"Perlu juga dirumuskan kebijakan resmi untuk memasukkan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di mana kesemuanya pada suatu badan publik akan dikelola PPID," ujarnya.
Dia menjelaskan rekomendasi bersama juga mengharuskan adanya harmonisasi kembali forum koordinasi PPID dengan menggelar pertemuan tiga bulan sekali di mana akan dilaksanakan setiap tahun oleh PPID Provinsi Papua.
"Perlu juga dilakukan pendampingan bagi PPID dari pusat dan komisi informasi sebagai bentuk pembinaan ke depannya," katanya lagi.
Dia menambahkan dalam 10 rekomendasi yang disepakati terkait PPID, juga disinggung mengenai dukungan anggaran kepada pengelola data dan informasi serta adanya sistem "reward" bagi pengelola layanan informasi dan dokumentasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto di Jayapura, Kamis, mengatakan asesmen ini merupakan salah satu hal yang disepakati bersama dan menjadi rekomendasi dalam Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah setempat.
"Dalam penandatangan tersebut dihasilkan 10 rekomendasi hasil kesepakatan bersama dan salah satunya terkait asesmen," katanya.
Menurut Jery, dalam rekomendasi tersebut disebutkan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi menjadi arah bagi jalannya PPID.
"Perlu juga dirumuskan kebijakan resmi untuk memasukkan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di mana kesemuanya pada suatu badan publik akan dikelola PPID," ujarnya.
Dia menjelaskan rekomendasi bersama juga mengharuskan adanya harmonisasi kembali forum koordinasi PPID dengan menggelar pertemuan tiga bulan sekali di mana akan dilaksanakan setiap tahun oleh PPID Provinsi Papua.
"Perlu juga dilakukan pendampingan bagi PPID dari pusat dan komisi informasi sebagai bentuk pembinaan ke depannya," katanya lagi.
Dia menambahkan dalam 10 rekomendasi yang disepakati terkait PPID, juga disinggung mengenai dukungan anggaran kepada pengelola data dan informasi serta adanya sistem "reward" bagi pengelola layanan informasi dan dokumentasi.