Jayapura (ANTARA) - Penyidik Polsek Jayapura Selatan menetapkan ND (49) sebagai tersangka usai melakukan pembunuhan terhadap Yohana Milkanapo (42) yang merupakan pacarnya.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Hendrik Seru di Jayapura, Kamis, mengatakan pembunuhan yang terjadi Selasa (26/4) dilakukan tersangka karena cemburu.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Hendrik Seru di Jayapura, Kamis, mengatakan pembunuhan yang terjadi Selasa (26/4) dilakukan tersangka karena cemburu.
"Pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIT di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura tersebut dikarenakan pelaku cemburu," katanya.
Menurut Kapolsek, Penyidik Reskrim telah menetapkan ND sebagai tersangka dan disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
"Insiden yang terjadi di siang hari tersebut akibat cemburu setelah melihat korban yang menjadi pacarnya jalan dengan selingkuhannya," ujarnya.
Dia menjelaskan sempat terjadi pertengkaran sebelum pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke tubuh korban hingga meninggal di Tempat Kejadian Perkara.
"Usai melakukan penikaman hingga menewaskan korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Jayapura Selatan," katanya lagi.
Dia menambahkan jenazah korban kini masih di RS Bhayangkara, Kotaraja menunggu diambil oleh pihak keluarga.
Dia menambahkan jenazah korban kini masih di RS Bhayangkara, Kotaraja menunggu diambil oleh pihak keluarga.