Jayapura (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menetapkan Fredy Fernandes Aronggear sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi PKP Papua menggantikan Yulianus Worabay Bettay karena statusnya masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPN PKP Nomor 115/SK/DPN-PKP/VI/2022 tertanggal 14 Juni 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Papua Periode 2021-2026.
"Kami saat ini sudah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 115 dinyatakan sebagai pengganti SK Nomor 058 yang dipimpin ketua lama karena mengingat waktu yang sangat sempit dengan posisi ketua yang lama statusnya masih ASN. Untuk itu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKP mengambil tindakan cepat dalam menghadapi verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024," kata Fredy Aronggear dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Jumat.
Menurut Fredy, pergantian pengurus Dewan Pimpinan Provinsi PKP Papua yang dilakukan DPN PKP adalah langkah tepat untuk menjaga muruah (harga diri) partai sehingga tidak terganjal aturan dalam perjalanan menuju Pemilu 2024.
"Karena itu, Ketua Umum Partai Yussuf Solichien mengambil langkah agar jangan sampai terjadi kegagalan seperti tahun-tahun lalu di mana seluruh DPP di Indonesia ini sudah terbentuk dan kita harus mendukung baik di pusat hingga ke daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah, maka anggota TNI/Polri ataupun ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota atau menjabat sebagai ketua partai politik.
Dia menambahkan dengan keluarnya SK Nomor 115 menggantikan SK terdahulu maka SK Nomor 058 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku selain itu posisi Koordinator Wilayah Papua dan Papua Barat diberikan kepada Dewi Anita Matruty.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya mengajak pengurus untuk membesarkan Partai PKP Papua ke depan.
"Kami tidak saling bermusuhan tapi bersama-sama membuka diri dan kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pengurus lama yang sudah membantu membentuk dewan pimpinan kota/kabupaten, cabang distrik, mari bersama membesarkan partai ini demi kemaslahatan masyarakat di Tanah Papua," katanya.
Sekadar untuk diketahui dalam SK 115 sesuai Keputusan DPN PKP diteken Ketua Umum DPN PKP, Mayor Jenderal (Purn) Yussuf Solichien pada 14 Juni 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPN PKP Nomor 115/SK/DPN-PKP/VI/2022 tertanggal 14 Juni 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Papua Periode 2021-2026.
"Kami saat ini sudah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 115 dinyatakan sebagai pengganti SK Nomor 058 yang dipimpin ketua lama karena mengingat waktu yang sangat sempit dengan posisi ketua yang lama statusnya masih ASN. Untuk itu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKP mengambil tindakan cepat dalam menghadapi verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024," kata Fredy Aronggear dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Jumat.
Menurut Fredy, pergantian pengurus Dewan Pimpinan Provinsi PKP Papua yang dilakukan DPN PKP adalah langkah tepat untuk menjaga muruah (harga diri) partai sehingga tidak terganjal aturan dalam perjalanan menuju Pemilu 2024.
"Karena itu, Ketua Umum Partai Yussuf Solichien mengambil langkah agar jangan sampai terjadi kegagalan seperti tahun-tahun lalu di mana seluruh DPP di Indonesia ini sudah terbentuk dan kita harus mendukung baik di pusat hingga ke daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan peraturan pemerintah, maka anggota TNI/Polri ataupun ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota atau menjabat sebagai ketua partai politik.
Dia menambahkan dengan keluarnya SK Nomor 115 menggantikan SK terdahulu maka SK Nomor 058 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku selain itu posisi Koordinator Wilayah Papua dan Papua Barat diberikan kepada Dewi Anita Matruty.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya mengajak pengurus untuk membesarkan Partai PKP Papua ke depan.
"Kami tidak saling bermusuhan tapi bersama-sama membuka diri dan kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pengurus lama yang sudah membantu membentuk dewan pimpinan kota/kabupaten, cabang distrik, mari bersama membesarkan partai ini demi kemaslahatan masyarakat di Tanah Papua," katanya.
Sekadar untuk diketahui dalam SK 115 sesuai Keputusan DPN PKP diteken Ketua Umum DPN PKP, Mayor Jenderal (Purn) Yussuf Solichien pada 14 Juni 2022.