Timika (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim.
Ketua MUI Kabupaten Mimika Muhammad Amin di Timika, Senin, mengatakan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah ditetapkan setelah pihaknya melakukan rapat bersama organisasi masyarakat (ormas) yang terbagi dalam tiga kategori.
"Kategori pertama untuk Muslim atau yang mengonsumsi beras premium sebesar Rp50 ribu per jiwa, kemudian golongan beras standar Rp45 ribu per jiwa, dan untuk golongan ekonomi ke bawah Rp43 ribu per jiwa," katanya.
Menurut Amin, zakat fitrah ini wajib untuk seluruh jiwa orang Muslim karena bukan hanya kewajiban, tetapi juga pilar penting yang menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat Islam.
Sementara untuk kewajiban membayar ganti puasa bagi umat Islam yang tidak berpuasa karena alasan tertentu (fidyah) sebesar Rp35 ribu per hari.
"Mereka yang wajib fidyah yakni orang tua yang sangat sepuh, orang sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh, serta ibu hamil, melahirkan, dan menyusui," ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat, khususnya umat Islam, di Kabupaten Mimika agar antusias dan mendatangi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang telah di SK-kan oleh Baznas Kabupaten Mimika untuk menyerahkan zakat fitrahnya, zakat hartanya, sedekah, infak, dan hibahnya.
"UPZ berada hampir di seluruh masjid di Kabupaten Mimika, ditambah dengan ormas Islam yang membuka outlet pengumpulan zakat," katanya.
Dia mengatakan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban penggunaan beberapa zakat masuk dan beberapa beberapa yang disalurkan ke mustahik.