Wamena (ANTARA) - Pihak keluarga dari mantan Anggota Brimob Wamena, almarhum Bripda Diego Rumaropen menuntut komandannya bersama dua orang lain agar membayar denda atas kematian Diego sebesar Rp5 miliar.

Tuntutan itu merupakan satu dari sejumlah poin pernyataan yang disampaikan pihak keluarga ketika berdialog dengan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri di Markas Kepolisian Resor Jayawijaya, Selasa, (21/6).

"Kami tuntut uang kepala Rp5 miliar," kata Aleks Mauri yang merupakan perwakilan pihak keluarga.

Tuntutan denda itu selain ditujukan kepada Komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon D Wamena AKP Rustam, tetapi juga dua warga sipil lainnya yang diduga bersekongkol dan mengakibatkan kematian Diego setelah dipotong oleh orang yang hingga kini belum diketahui.

"Kami tidak terima anak kami dibunuh dengan keji, dibantai," kata Aleks.

Pihak keluarga mengharapkan Bupati Jayawijaya tidak menolong Danki dan dua orang lainnya dengan terlibat membayar denda, agar hal itu memberikan efek jera bagi anggota yang memanfaatkan alat negara untuk kepentingan pribadi dan mengorbankan orang lain.

"Bapak bupati jangan bantu bayar, biar bisa menjadi efek jera," katanya.

Anggota keluarga lainnya yang hadir, menyampaikan bahwa besaran denda itu tidak bisa ditawar lagi.

Pihak keluarga merasa janggal jika pembunuhan Diego dilakukan pihak berseberangan pemahaman, sebab jika benar dilakukan pihak berseberangan, maka AKP Rustam pastinya dibunuh sebab jarak antara Diego dan komandannya sangat dekat serta tidak ada lagi anggota lain di lokasi.

"Kalau yang melakukan itu OPM, sudah pasti Rustam juga sudah ditembak karena mereka saat itu tidak bersenjata sebab senjata sudah dirampas," kata Erik, paman Diego, kepada Kapolda.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024