Jayapura (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari mengatakan bahwa tiga distrik di wilayah Kota Jayapura berada di zona merah atau zona risiko penularan COVID-19 tinggi, yakni Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, dan Abepura.

"Sehingga kami mengimbau kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker di tempat-tempat umum," katanya di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu.

Dia mengatakan, pemerintah kota akan membahas langkah-langkah untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jayapura, termasuk kemungkinan menerapkan kembali pembatasan aktivitas masyarakat.

Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey sebelumnya mengatakan, pemerintah kota berupaya menekan penularan COVID-19 dengan menggiatkan kembali kampanye penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi.

"Kami juga minta kepada masyarakat Kota Jayapura untuk mengikuti dan mencermati peningkatan kasus COVID-19," katanya.

Menurut dia, pengawasan penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran pemerintah juga akan diperketat.

"Kami minta semua pegawai wajib memakai masker supaya tidak menimbulkan klaster baru pada kantor pemerintahan wali kota," katanya.

Selain itu, dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19, Pemerintah Kota Jayapura menyediakan pelayanan tes COVID-19 di 14 puskesmas yang tersebar di lima distrik.

Di Kota Jayapura, puskesmas antara lain ada di daerah Abe Pantai, Abepura, Elly Uyo, Hamadi, Imbi, Jayapura Utara, Kotaraja, Koya Barat, Skow Mabo, Tanjung Ria, Twano Entrop, Waena, dan Yoka.
 

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024