Jayapura (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Alexander Sinuraya mengakui saat ini telah mengamankan delapan narapidana kasus korupsi yang belum menjalankan hukumnya.
 
"Hingga 2021 ada sekitar 50 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi walau putusannya telah berkekuatan hukum tetap (incrahct)," kata Sinuraya di Jayapura, Selasa.
 
Diakui, delapan narapidana yang ditangkap itu terjauh berada di Kabupaten Mamberamo Raya.
 
Eksekusi para narapidana itu dilakukan karena sejak diputus pengadilan mereka tidak menjalani hukuman.
 
Cukup sulit mencari keberadaan para narapidana karena mereka banyak yang sudah pindah alamat.
 
Walaupun demikian, Sinuraya menambahkan, pihaknya berupaya menemukan kembali keberadaan mereka dan meminta kembali menjalani hukumannya.
 
Mantan Aspidsus Kejati Papua mengakui, Kejari Papua memiliki keterbatasan dari sisi sumber daya manusia sehingga tidak dapat mencari dan menangkap seluruh terpidana korupsi.

Walaupun demikian pihaknya berupaya menangkap para terpidana hingga mereka menjalani hukumannya, kata Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024