Jakarta (ANTARA) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta setelah diterbangkan dari Jayapura tim penyidik KPK, Kamis.

Wartawan ANTARA dari gedung KPK melaporkan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibawa menggunakan rompi orange KPK merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika.

Tersangka Bupati Mimika memasuki Gedung KPK  tanpa memberikan keterangan kepada wartawan di sekitar lokasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Eltinus akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK usai tiba di Jakarta.

Pada hari Rabu (7/9), Bupati Eltinus ditangkap  paksa KPK di salah satu hotel, kawasan ruko Jayapura dan diamankan di Mako Brimob Kotaraja .

Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap Eltinus karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama penyidikan perkara setelah berkirim surat panggilan  10 dan 17 Juni 2022 tetapi tidak hadir.

Eltinus ditetapkan  tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka sempat melakukan Praperadilan namun Kamis (25/8), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan dengan pemohon Eltinus.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Mimika tiba di Gedung Merah Putih KPK

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024