Jakarta (ANTARA) - Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sekretaris Barisan Merah Putih Martinus Kasuay dalam keterangan tertulis di Jakarta,Minggu,  menyatakan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe murni hukum dan merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.

Kasuay menegaskan di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan.

"Apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman dan sebaliknya akan dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah,"katanya.

Ia menghimbau seluruh masyarakat Papua untuk mengerti  proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Bagian KPK Ali Fikri menjelaskan, 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September dan LE bersikap kooperatif," ungkap Ali.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK tanggal 26 (September 2022).

"Belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan hadir panggilan tersebut atau tidak karena kondisi Lukas Enembe masih sakit"katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tokoh Pemuda Papua dukung KPK tuntaskan dugaan korupsi Gubernur Enembe

Pewarta : Fauzi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024