Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan penerapan belanja produk dalam negeri setempat masih dalam tahap evaluasi menyusul beberapa kendala dalam pengisian katalog elektronik (e-katalog) di organisasi perangkat daerah (OPD).

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Muhammad Musa'ad di Jayapura, Papua, Senin, mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan  pemakaian produk dalam negeri yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Pada tahap awal kebijakan (peningkatan penggunaan produksi dalam negeri/P3DN), sebenarnya kami sudah menggunakan, namun ada beberapa kendala dalam tahap pengisian e-katalog," katanya.

Menurut Musa’ad, kendala ada dalam aplikasi yang mana OPD baik provinsi dan kabupaten/kota masih dalam pembelajaran pemasukan datanya.

"Kami mengecek masih ada kendala dalam sistem aplikasinya sehingga dibutuhkan proses pembelajaran dari semua pada OPD dan juga kabupaten/kota, terutama dalam penginputan," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh OPD agar lebih memperhatikan lagi pengisian e-katalog dan jangan sampai tidak dilakukan pengisian.

"Kami punya beberapa tahapan untuk mengontrol terutama saat rencana belanja menjadi perhatian semua instansi di mana harus berbelanja produk dalam negeri," katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyampaikan produk dari penyedia atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) mendominasi e-katalog untuk keperluan belanja barang dan jasa pemerintah.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk terus mendorong keterlibatan UMKM pada belanja pemerintah," katanya.

Sesuai arahan Presiden, lanjutnya, LKPP juga terus meningkatkan porsi usaha kecil-menengah di e-katalog.

Saat ini jumlah penyedia/pelaku UKM sebesar 16.432 atau telah melampaui jumlah penyedia non-UKM sebesar 7.136 badan usaha. Artinya, kata dia, pelaku UKM yang ada di ekosistem e-katalog sudah sekitar 69 persen dari total pelaku usaha di e-katalog.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024