Imigrasi Jayapura menghadirkan aplikasi pendaftaran bagi orang asing yang berkunjung ke Bumi Cenderawasih guna mempermudah pelaporan Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba di Jayapura, Kamis, mengatakan hadirnya aplikasi tersebut sebagai langkah dalam meningkatkan pengawasan keimigrasian khususnya pada aktor perhotelan
“Jadi kami mewajibkan pengelola hotel dan penginapan melaporkan WNA yang menginap melalui aplikasi pendaftaran tersebut,” katanya.
Menurut Ronni, selain fungsi pengawasan, hadirnya aplikasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum serta stabilitas keamanan negara.
“Oleh sebab itu kami berharap agar pihak hotel dan penginapan untuk bekerja sama dan dapat melaporkan orang asing dengan menggunakan aplikasi pendaftaran orang asing,” ujarnya.
Dia menjelaskan apalagi dalam undang-undang Pasal 72 Imigrasi mengatur bahwa penjabat Imigrasi dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data WNA bersangkutan
“Untuk itu kami berharap dengan aplikasi pendaftaran orang asing, semakin meningkatkan pengawasan orang asing sehingga dapat menekan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,”katanya.
Dia menambahkan berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dari Januari hingga November 2024 pihaknya telah mendeportasi sebanyak 121 WNA yang melanggar undang-undang keimigrasian di mana terbanyak asal WNA dari Papua Nugini.