Biak (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan kepengurusan parpol guna mempermudah pengawasan terhadap partai.

"Sejumlah parpol yang masuk verifikasi KPU masih ada yang belum melapor ke Bakesbangpol terhadap status kepengurusan parpol, "ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa Biak Yermias Rumbiak didampingi Kabid Politik Dalam Negeri Esther di Biak, Senin.

Ia mengatakan, pengurus parpol di Biak perlu didaftarkan ke Bakesbangpol guna mempermudah koordinasi kerja dengan pemerintah daerah dalam mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Rumbiak mengharapkan kesadaran pimpinan parpol yang lama maupun partai baru untuk saling kerjasama dengan pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu guna menyukseskan tahapan Pemilu legislatif dan Presiden 2024.

Sementara itu, Kabid politik dalam negeri Bakesbangpol Esther menambahkan, ada 22 partai politik yang masuk verifikasi administrasi KPU yang sudah mendaftar di Bakesbangpol.

"Parpol yang sudah mendaftarkan kepengurusan di Biak merupakan partai peserta Pemilu 2019 di antaranya PSI, PBB dan Partai Hanura sedangkan partai lain belum mendaftar," ujarnya.

Sementara untuk parpol baru calon peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan kepengurusan yakni Gelora, Partai Ummat, Partai Emas, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara.

Serta Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Pelita, Demokrasi Rakyat Indonesia.

Berdasarkan data KPU Biak Numfor jumlah parpol yang terdapat di sipol KPU sebanyak 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bakesbangpol Biak minta partai politik daftar kepengurusan

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024