Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyampaikan surat penundaan pemeriksaan panggilan kedua kliennya di KPK Jakarta.

"Saya ke KPK untuk menyampaikan surat penundaan karena gubernur kan diundang hari ini untuk diperiksa KPK," kata Roy saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemprov Papua di Jakarta Selatan, Senin.

Roy menjelaskan kliennya sedang dalam kondisi sakit belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

"Kita tenang dulu, cooling down dua minggu, semoga bapak Lukas Enembe sehat dan mendiskusikan kemungkinan Tim Dokter KPK memeriksa langsung kondisi kesehatan Gubernur,"ujarnya.

Roy menyebut, karena publik tidak percaya Lukas Enembe sakit.

"Saya mau dokter KPK bersama dokter pribadi dan saya masuk ke kediaman melihat kondisi real-nya," tuturnya.

Dia mengatakan hasil pembicaraan dengan Direktur Penyidikan KPK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga menunggu kondisi Lukas Enembe pulih.

"Pembicaraan saya dengan Direktur Penyidikan, tunggu sampai Bapak (Lukas Enembe) sehat, karena menurut dia, 'Saya periksa orang harus sehat, kalau enggak sehat, enggak bisa'," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menegaskan Lukas Enembe berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum dan berpesan agar roda pemerintahan Provinsi Papua tetap berjalan.

"Beliau Bapak Lukas Enembe konsisten memilih terus kooperatif, dengan catatan negara juga memperhatikan kondisi kesehatannya" ujar Rifai.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum Lukas Enembe sampaikan surat penundaan pemeriksaan ke KPK

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024