Wamena (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua telah mendaftarkan 22 partai politik ke dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

Anggota Divisi Hukum KPU Jayawijaya, Marthen Marian, saat di Wamena, Senin, mengatakan telah dilakukan verifikasi sebelum berkas partai itu disampaikan ke KPU Provinsi Papua.

"KPU Jayawijaya telah memverifikasi secara Nasional dan ada 22 parpol yang dimasukkan melalui aplikasi Sipol ke KPU Provinsi Papua dan akan dilanjutkan ke KPU Pusat," katanya.

Ia memastikan KPU memberikan kesempatan kepada partai-partai politik untuk memperbaiki data-data yang kurang sebelum nantinya diumumkan KPU Pusat di Jakarta pada Desember 2022.

"Verifikasi itu juga meliputi kepengurusan ganda, artinya satu orang saja bisa berada di dua atau tiga parpol," katanya.

Ketua KPU Jayawijaya, Thinus Wuka, mengatakan mengatakan beberapa partai tidak ada data yang disampaikan sehingga KPU tidak memverifikasi untuk disampaikan dalam Sipol.

"Ini adalah masalah internal dari partai yang bersangkutan. Kami KPU hanya melakukan verifikasi berdasarkan data parpol yang masuk," katanya.

Ia menambahkan dalam kepengurusan ganda, pihaknya meminta klarifikasi dari oknum anggota parpol agar jelas menjadi anggota partai mana.

Data hasil verifikasi itu selanjutnya dimasukkan kembali lagi dalam aplikasi Sipol untuk disampaikan ke KPU Papua. Namun karena sistem itu berbasis daring, sehingga bisa dipantau juga oleh KPU RI di Jakarta.

Ia menegaskan pihaknya sudah mulai melaksanakan tahapan-tahapan menyambut pemilu serentak 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jayawijaya daftarkan 22 parpol dalam sipol

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025