Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menggandeng Kejaksaan Negeri Biak untuk menertibkan aset barang daerah sebanyak 78 kendaraan dinas yang saat ini masih dikuasai mantan pejabat atau aparatur sipil negara yang sudah mutasi kerja.

"Pelibatan Kejaksaan Negeri Biak sebagai tindak lanjut hasil kerja tim koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Biak Numfor untuk menertibkan berbagai aset barang milik daerah," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Gunadi dihubungi, Rabu.

Ia mengatakan, puluhan unit kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor yang belum dikembalikan hingga Oktober 2022 kepada pemerintah Kabupaten Biak Numfor dominan jenis kendaraan sepeda motor dan sebagian mobil.

Pemkab Biak Numfor, menurut Gunadi, terus mengimbau mantan pejabat daerah atau ASN yang sudah mutasi kerja tetapi masih menguasai kendaraan dinas milik Pemda segera mengembalikan ke bidang aset daerah di BPKAD.

Diakui Gunadi, sesuai aturan kendaraan dinas yang menjadi barang aset daerah diberikan pemerintah untuk mendukung kelancaran kerja pelayanan kepada masyarakat.

Setelah ASN mutasi jabatan atau pensiun sebagai pegawai negeri sipil maka fasilitas kendaraan dinas yang dibawa dan dikuasai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka dapat dikategorikan pelanggaran hukum.

"Kami berharap dengan pelibatan Kejaksaan bisa membawa kembali puluhan unit kendaraan dinas milik pemkab Biak Numfor dan masih tercatat sebagai aset barang kekayaan daerah," ujarnya. Plt Kepala BPKAD Biak Gunadi S.Sos, M.Si. ANTARA/Muhsidin Sejumlah aset barang milik Pemkab Biak Numfor seperti bangunan perkantoran, gedung sekolah, Puskesmas, kendaraan dinas, alat pembelajaran pendidikan, mebeler, peralatan elektronik serta rumah dinas masih serta barang lainnya masih terdaftar dalam barang milik daerah.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024