Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua tengah melakukan pembaharuan data potensi objek pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026.
"Terutama menyangkut penyesuaian harga tanah di kota Biak perlu dilakukan pemetaan kawasan atau zona dan tidak boleh sama rata dalam penghitungan pajak bumi bangunan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey, Sabtu
Diakuinya, untuk menghitung harga tanah di pusat kota Biak pihaknya akan menggandeng kantor Badan Pertanahan/Agraria Tata Rumah.
Dengan mengetahui harga tanah di zona kota Biak, menurut George, pihak Pemkab Biak Numfor melalui Bapenda bisa menghitung besaran pajak bumi bangunan yang dibayarkan ke pemerintah
"Penetapan pajak bumi bangunan pada 2026 harus didasarkan dengan penghitungan yang rasional sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya.
George optimistis jika pembaharuan data objek pajak dan retribusi sudah dilakukan Pemkab Biak Numfor maka pada 2026 pungutan pajak bumi bangunan dapat meningkat," harap George.
Sedangkan penataan lain objek retribusi, lanjut dia, adalah penggunaan galian C, pemasangan portal di tempat parkir kendaraan bermotor di area rumah sakit atau tempat umum yang disiapkan pemerintah.
"Potensi penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah dipastikan bisa meningkat pada 2026," kata George.
Hingga, Sabtu (20/12) pajak dan retribusi penyumbang PAD 2025 Kabupaten Biak Numfor Rp36 miliar lebih di antaranya pembagian opsen pajak kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan umum serta objek pajak bumi bangunan.

