Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua siap mendorong agar terlaksana pembentukan 42 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk provinsi baru, Papua Pegunungan.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jayawijaya Tenus Gombo di Wamena, Minggu, mengatakan masing-masing pemerintah kabupaten, termasuk Jayawijaya sudah melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri di Jayapura terkait hal itu.
"Untuk daerah otonomi baru (DOB), kemarin disepakati ada 42 kursi untuk MRP. Kita di provinsi pegunungan ada 42 orang. Ini melalui jalur pengangkatan, bukan partai politik," katanya.
Tenus mengatakan jumlahnya memang berbeda dari MRP provinsi induk, Papua yang mencapai 51 orang atau kursi.
Di dalam MRP baru ini akan terbentuk tiga kelompok kerja (pokja) yaitu Pokja Agama, Pokja Adat dan Pokja Perempuan. 42 anggota MRP itu nantinya berasal dari usulan tiga pokja tersebut.
"Misalnya untuk Pokja Agama, itu rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) dan masing-masing Sinode," katanya.
42 anggota MRP ini merupakan perwakilan dari lima kabupaten yang masuk wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
"Masing-masing kabupaten 5 kursi, kan sisa dua dan dalam rapat itu saya usul agar dua itu kuota untuk kabupaten induk Jayawijaya. Tetapi nanti dalam rapat kita bicara karena ini hanya gambaran yang kami sampaikan," katanya.
Walaupun MRP itu diperuntukkan bagi orang asli Papua (OAP) namun karena sudah dibagi per wilayah adat sehingga mereka yang nantinya masuk MRP Pegunungan Papua adalah penduduk dari wilayah Adat Lapago.
"OAP juga sudah dibagi wilayah, jadi ada Saireri, Animha, Mepago dia tidak berhak rebut kursi yang ada di sini, ini khusus untuk Lapago," katanya.
Tenus menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait terbaru pembentukan MRP itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah dorong pembentukan MRP Papua Pegunungan
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jayawijaya Tenus Gombo di Wamena, Minggu, mengatakan masing-masing pemerintah kabupaten, termasuk Jayawijaya sudah melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri di Jayapura terkait hal itu.
"Untuk daerah otonomi baru (DOB), kemarin disepakati ada 42 kursi untuk MRP. Kita di provinsi pegunungan ada 42 orang. Ini melalui jalur pengangkatan, bukan partai politik," katanya.
Tenus mengatakan jumlahnya memang berbeda dari MRP provinsi induk, Papua yang mencapai 51 orang atau kursi.
Di dalam MRP baru ini akan terbentuk tiga kelompok kerja (pokja) yaitu Pokja Agama, Pokja Adat dan Pokja Perempuan. 42 anggota MRP itu nantinya berasal dari usulan tiga pokja tersebut.
"Misalnya untuk Pokja Agama, itu rekomendasi forum kerukunan umat beragama (FKUB) dan masing-masing Sinode," katanya.
42 anggota MRP ini merupakan perwakilan dari lima kabupaten yang masuk wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
"Masing-masing kabupaten 5 kursi, kan sisa dua dan dalam rapat itu saya usul agar dua itu kuota untuk kabupaten induk Jayawijaya. Tetapi nanti dalam rapat kita bicara karena ini hanya gambaran yang kami sampaikan," katanya.
Walaupun MRP itu diperuntukkan bagi orang asli Papua (OAP) namun karena sudah dibagi per wilayah adat sehingga mereka yang nantinya masuk MRP Pegunungan Papua adalah penduduk dari wilayah Adat Lapago.
"OAP juga sudah dibagi wilayah, jadi ada Saireri, Animha, Mepago dia tidak berhak rebut kursi yang ada di sini, ini khusus untuk Lapago," katanya.
Tenus menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait terbaru pembentukan MRP itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah dorong pembentukan MRP Papua Pegunungan