Biak (ANTARA) - Sebanyak 254 kepala kampung (kepala desa) di Biak Numfor, Papua, mendapat pembelajaran antikorupsi agar mereka lebih disiplin dalam penggunaan dana desa, kata Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, Selasa.

Di sela pembukaan acara penguatan kapasitas masyarakat antikorupsi, Wakil Bupati Calvin Mansnembra berharap peningkatan kapasitas pengembangan masyarakat pembelajaran antikorupsi (MPAK) bagi kades dan kadistrik dapat menambah pengetahuan mengelola dana desa di kampung mereka.

Wabup Calvin menegaskan bahwa mengelola dana desa sebagai uang negara harus berprinsip bersih, transparan, dan tidak menyalahgunakan dana tersebut buat kepentingan pribadi.

Melalui penguatan kapasitas MPAK, dia berharap kepala kampung bisa mendapatkan ilmu pencegahan korupsi dari narasumber.

Dikatakan pula bahwa MPAK merupakan program yang dikembangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua sebagai suatu paradigma dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menempatkan pembelajaran antikorupsi.

"Para peserta kepala kampung untuk menjadi pelopor antikorupsi melalui pengembangan antikorupsi di kampung setempat," ujarnya.

Ia berharap pula para kades dapat membangun kepedulian agar mereka berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kerja.

"Ketika kades tidak taat dengan aturan yang berlaku dalam mengelola dana desanya, bisa saja suatu saat akan berhadapan dengan penegak hukum," kata Wabup Biak Calvin.

Acara penguatan kapasitas masyarakat pembelajaran antikorupsi dengan narasumber dari BPKP Papua ini diselenggarakan atas kerja sama Pemkab Biak Numfor yang dihadiri Kepala BPKP Perwakilan Papua Tri Wibowo Aji.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024