Jakarta (ANTARA) - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin tak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/11).

"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan tim KPK akan menjadwalkan pamanggilan ulang pengacara Aloysius Renwarin sebagai saksi  tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua.

"KPK panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," ujarnya.

KPK mengingatkan saksi Aloysius kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya dan terangkan langsung ke penyidik sebagai ketaatan terhadap hukum," harapnya.

KPK juga memanggil seorang saksi lain Darwis berprofesi sebagai sopir dan belum menghadiri panggilan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Dua kali panggilan KPK Lukas Enembe saksi tidak hadir karena sakit hingga dokter KPK dan IDI menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK menyita dokumen bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai bentuk rupiah dan emas batangan penggeledahan 2 lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan apartemen.  


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara Lukas Enembe tidak hadiri panggilan KPK

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024